Senin, 11 Oktober 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)

A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai

E. PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Koperasi Sebagai Badan Usaha

A PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
B KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
C TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)

D MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
E KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
F TEORY LABA


Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
o Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o Skala ekonomi
o Kepemilikan hak paten
o Pembatasan dari pemerintah
G FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota
H KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota

Bagaimana Mendirikan Koperasi ????

A. SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b. Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
e. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
• Daftar nama pendiri
• Nama dan tempat kedudukan
• Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
• Ketentuan mengenai keanggotaan
• Ketentuan mengenai rapat anggota
• Ketentuan mengenai pengelolaan
• Ketentuan mengenai permodalan
• Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
• Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
• Ketentuan mengenai sanksi
B. LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERSI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
a. DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
 Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
 Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
 Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar
 Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
 Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
 Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
 Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. RAPAT PEMBENTUKAN
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut;
 Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara mereka yang hadir
 Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
 Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
− Tujuan pendirian koperasi
− Usaha yang hendak dijalankan
− Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
− Penyusunan anggaran dasar
− Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan
− Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi.
 Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketuntuan yang ada.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam AD ( anggaran dasar) adalah:
− Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
− Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
− Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
− Maksud dan tujuan koperasi
− Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
− Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
− Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
− Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
− Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
− Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
 Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasaryang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohonan pengesahan badan hukum, yang dilakukan oleh pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
d. PENGAJIAN PERMOHONAN untuk MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
 Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah
 Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
− Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
− Berita Acara Rapat Pembentukan
− Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
 Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah ditangdatangani
 Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang bersangkutan,
 Perlu diperhatikan bahaea jika surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna se;perti yang telah ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e. PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM
• Setelah surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan
• Atas dasar penelitian pemeriksaan, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya sebagai berikut:
− Menyetujui pembentukan koperasi yang bersangkutan
− Atau menunda dan menolak membentuk pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
• Jika ternyata memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
• Kepala kantor departement koperasi akan melakukan penelitian terhadar menteri anggaran dasar
• Menteri dasar tidak boleh bertentangan dengan undang-undang no 25 tahun 1992.

f. PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN
− Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan pengesahan badan hukum dan koperasi yang bersangkutan
− Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi keberatan atau isi akte pendirian/anggaran dasar koperasi yang bersangkutanmaka pendiri koperasi tersebut dapat mengajukan banding kepada mentri koperasi dalam waktu 3 bulan.
− Apabila pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akte diriantidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, maka akte pendirian akan didaftarkan
− Tanggal pendaftaran akte pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi
− Buku daftar umum serta akte-akte yang disimpam pada kantor pejabat dapat dilihat oleh umum
− Badan hukum yang diperoleh menunjukan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan
− Surat-surat atau fofmulir uang ditentukan dalam rangka waktu permohonan mendapatkan badan hukum koperasi tersedian pada kantor koperasi setempat.

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sarana-sarana kongkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang di laksanakan bersama bagi kemanfaatan bersama.
Berikut ini disajikan berbagai definisi koperasi
 Definisi ILO
Dalam definisi Ilo terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi :
1. koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( association of persons)
2. penggabungannya berdarsarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)
4. suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organitation )
5. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan ( making equitable
Contribution to the capital required)
6. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang ( accepting a fair share of
The risk and benefits of the undertaking)
 Definisi CHANIAGO
Arifinal Chaniago ( 1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
 Definisi DOOREN
Di sini Dooren telah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum ( corporate).
 Definisi HATTA
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaikinasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
 Definisi MUNKNER
Munkner mendefinisan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secar kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
 Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotaan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi ( coorperative principles ) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Disini terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering di kutip :
1) Prinsip munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip :
• Keanggotaan bersikap sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2) Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the members in cooperative principles)
• Netral terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
3) Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
4) Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota
5) Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily membership)
• Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote)
• Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3
− Sebagai usaha cadangan
− Sebagian untuk masyarakat
− Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
6) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
7) Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi

KONSEP DAN DASAR KOPERASI


A.      KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of marburg, Jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan sosialis.
1.       KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara suka rela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan , dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggota adalah:
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan kopersai dalam hal investasi formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara harizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya:
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen maupun pelanggan
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan secara kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil

2.       KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perancanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan bdan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.       KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, munkner hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan sosialis. Sementara itu di dunia ketiga , walaupun masih mengacu kapada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktur produksi dari kepemulihan pribadi ke pemilihan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

B.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara-negara di dunia dapat dikelompokan menjadi tiga.
§  Liberalisme/ Kapitalisme
§  Sosialisme
§  Campuran
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Misalnya ideologi pancasila dan sisttem perekonomian yang termaksud dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia.sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang di anut oleh negara yang bersangkutan.
1.       KETERKAITAN IDEOLOGI , SISTEM PEREKONOMIAN , dan ALIRAN
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun berbeda juga. Sebaliknya sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2.       ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara maka secara umunaliran koperasi yang di anut oleh berbagai negara di dunia dapat di kelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomiannya dan hubungan dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi  menjadi tiiga aliran:
v  Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem ekonomi liberal. Menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dapat ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Pengaruh ini cukup kuat terutama di negara-negara berkembang dengan sistem kapitalis seperti Amerika Serikat, Perancis Jerman, Belanda dll.
v  Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme.kareena itu pada abad XIX , pertumbuhan koperasi di neggara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
v  Aliran persemaknuran
Aliran persemakmuran memendang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

C.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi moderen yangberkembang dewasa ini lahir pertama kali di Rochdale tahun 1844 inggris.koperasi timul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industtri.perkembangan koperasi Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun di luar inggris.
Pada tahun 1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan nama The Coorperative Whole Sale Society (CWS), pada tahun 1945 CWS berhasil mempunyai 200 pabrik dengan 9000 orang pekerja.
Beberapa tahun kemudian koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca, surat kabar , dan perpustakaan.
Dalam perjalanan sejarah koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping di samping badan usaha lainnya. Setengan abat setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring berkembangnya koperasi ke berbagai negara para pelapor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorpetative Alliance (ICA- persekutuan koperasi international). Dalam koperasi international yang pertama pada tahun 1869 di London. Denagn terbentuknya ICA maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international

                2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
                Menurut Sukuco balam bukunya ”seratus tahun koperasi di indonesia” , badan hukum koperasi di indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895
                Pada hari itu ,Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, patih purwekerto bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolon sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Yang di kala itu merajalela. Bank simpan-pinjam tersebut semacam bang tabungan jka dipakai istilah UU No 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan, di beri nama “ De Poerwokertosche Hulp-an Spaarbank Der Inlandsche Hoofden” dalam bahasa indonesia artinya sama dengan Bank simpan pinjam para priyayi purwokrto.
Perlu diingat bahwa di indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915 yaitu dengan diterbitkannya “Verordening of the Coorperative Vereningning” , kononklijk besluit 7 april 1915 Indisch staatsblad NO. 431 peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-undang koperasi Negara Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 NO. 277 jadi karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
                Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se-jawa yang pertama di Tasikmalaya kemudian terbentuk sentral organisasi koperasi rakyat Indonesia (SOKRI). Pada tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah NO. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Lalu pada tahun 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang lagi NO. 14 Tahun 1965 , di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Kemudian pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 pada tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Pada Tahun 1992 UU NO. 12 tahun 1967 disempurnakan di ganti menjadi UU NO.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
                Disamping UU no 25 tersebut pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah NO 9 Tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam bagi koperasi.